- Menyatakan Terdakwa ARIE SAHRIR BIN MANGENRE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Mengalihkan Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia??? sebagaimana Dakwaan Alternatif ke dua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar Surat Kuasa, tanggal 03 Desember 2017.
- 1 (satu) rangkap akta jaminan fidusia, Nomor : 101 tanggal 25 Pebruari 2016.
- 1 (Satu) rangkap Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W23.00044437.AH.05.01 TAHUN 2016, Tanggal 30 Maret 2016.
- 1 (satu) rangkap perjanjian pembiayaan kendaraan dengan penyerahan hak milik secara fidusia nomor : 0520003913, tanggal 12 Pebruari 2016.
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan Bersama Tanggal 12 Pebruari 2016.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 12 Pebruari 2016 dari ARIE SAHRIR (Selaku Debitur) kepada pihak PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare (Selaku Kreditur), untuk pendaftaran akta jaminan fidusia.
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa tanggal 12 Pebruari 2016 dari ARIE SAHRIR (Selaku Debitur) kepada pihak PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare (Selaku Kreditur), untuk mengambil secara langsung barang milik PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare yang dipakai pemberi kuasa berupa kendaraan tersebut.
- 2 (Dua) lembar Bukti pembayaran dan tunggakan kredit kendaraan yang menjadi obyek jaminan fidusia (Customer Installment Schedule, Account No. 052.3913).
- 3 (Tiga) Lembar Surat teguran atau somasi, beserta bukti pengirimannya.
- 1 (Satu) Lembar Foto kopi BPKB mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia atas nama RENY ASTIKA kemudian dialihkan kepada LABEDDU yang dilegalisir oleh PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare.
- 1 (Satu) Lembar Foto kopi STNK mobil yang menjadi obyek jaminan fidusia atas nama RENY ASTIKA yang dilegalisir oleh PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran 1 (satu) unit kendaraan Dum Truck Toyota Dyna, Take oper (lanjut cicilan) tertanggal 21 Juli 2017.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN BARRU Nomor 28/Pid.Sus/2018/PN Bar |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2018/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulasmy Tri Juniarty, Br Hakim Anggota Muhammad Arief Fatony |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada MUSAKKAR PAWARUI, SH selaku Kepala Kolektor PT. Pro Car International Finance Cab. Pare-pare |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2018/PN Bar
Statistik564