Putusan PN WAINGAPU Nomor 17/PDT.G/2012/PN.WNP |
|
Nomor | 17/PDT.G/2012/PN.WNP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | GUGAT TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Angeliky H. Day |
Hakim Anggota | - I Gede Susila Guna Yasa, Sh - Ni Luh Made Kusuma Wardani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G AD I L I :Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat III, untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Hukum bahwa Surat Penyerahan Tanah tanggal 27 April 1986 yang dibuat oleh P.H. KILIMANDANG atau PANDA HUKI KILIMANDANG (pihak yang menyerahkan) dan AMOS KILIMANDANG (pihak yang menerima) serta mengetahui dan ditanda tangani oleh Lurah Hambala (PUA UMAR) adalah sah dan berharga menurut hukum ;3. Menyatakan hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari AMOS KILIMANDANG (Almarhum);4. Menyatakan Hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah sengketa yaitu seluas 1.751 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh satu meter persegi) yang berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1931 tahun 1996 atas nama PAULUS KANA DARA;5. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat II yang menguasai Tanah Milik P.H. KILIMANDANG (PANDA HUKI KILIMANDANG) atau AMOS KILIMANDANG atau Para Penggugat tanpa alas hak adalah Perbuatan melawan hukum ;6. Menyatakan hukum bahwa tindakan Tergugat III yang membantu Tergugat I dan Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat dengan No. 1931 atas nama PAULUS KANADARA (Tergugat II) yang secara jelas berdasarkan hasil konsperasi dan data-data fiktif dari Tergugat I dan Tergugat II yang membawah dampak kerugian bagi Para Penggugat, serta penerbitan kedua sertifikan tersebut tidak sesuai dengan aturan administrasi tentang penerbitan sertifikat sebagaimana yang diatur dalam Hukum tentang Agraria maupun Peraturan-Peraturan hukum lain yang berada dibawahnya adalah Perbuatan melawan hukum;7. Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menarik kembali sertifikat No. 1931 atas nama PAULUS KANADARA (Tergugat II) tersebut serta dinyatakan tidak berlaku lagi ;8. Memerintah kepada Tergugat II atau siapa saja yang tanpa alas hak menguasai tanah sengketa seluas 1.751 M2 (seribu tujuh ratus lima puluh satu meter persegi) yang berasal dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1931 tahun 1996 atas nama PAULUS KANA DARA tersebut, untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dengan tanpa syarat dan bila perlu dengan bantuan Pihak Keamanan, kepada Para Penggugat sebagai Ahli waris yang sah dari AMOS KILIMANDANG (Almarhum) ;9. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.416.000,- ( Tiga juta empat ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2012/PN.WNP.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2012/PN.WNP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 903 PK/Pdt/2018
Pertama : 17/Pdt.G/ 2012/PN Wnp
Statistik3711