- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.424.500,- ( Tiga juta empat ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PARIAMAN Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Pmn |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tuty Suryani, Br Hakim Anggota Syufrinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rr. Rahmani Endah Koesoemawardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: A. DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat A1 dan A2 untuk Seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat 1 adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum dan Penggugat 2 dan Pengugat 3 selaku anggota kaum dari Penggugat 1. 3. Menyatakan objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat yang berasal dari ninik dan neneknya masing-masing bernama Muhammad Rasyad, Muhammad Noer, Muhammad Jabar dan Rakiyan berdasarkan surat tanggal 12 Agustus 1884 yang diperkuat dengan bukti Surat tanggal 27 Oktober 1971. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat A yang mensertifikatkan objek perkara kepada Tergugat C tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat berkaum adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrecht matighedaad). 5. Menyatakan lumpuh dan tidak mengikat Sertifikat atas objek perkara yang dikenal dengan Sertifikat hak Milik No. 2414/Nagari sungai Buluh/Surat ukur tanggal 03 Juni 2014 No.00242/2014. 6. Menyatakan Surat Jual beli tahun 1929 yang didaftarkan di Notaris di Padang tanggal 20 September 1929 yang berada ditangan Tergugat A dan termasuk Surat Keterangan Kesimpulan tanggal 8 April 2013 No. 09/SK/KAN-SB/IV/2012 yang diterbitkan oleh Tergugat B tidak mengikat kepada tanah kaum Penggugat/tanah objek perkara. 7. Menghukum Tergugat A untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lain yang ada diatasnya atau yang diperdapat dari padanya, setelah kosong wajib menyerahkannya kepada Penggugat secara aman, jika engkar dengan bantuan POLRI/TNI. 8. Menghukum Tergugat B dan Tergugat C agar tunduk dan patuh atas putusan perkara ini. 10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 504 K/PDT/2019
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Pmn
Statistik11734