Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 67/Pdt.G/2016/PN Pms |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pasti Tarigan |
Hakim Anggota | Fitra Dewi Nasution, Muhammad Nuzuli |
Panitera | - Salomo Simanjorang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI:- Menolak Gugatan Provisi Penggugat;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat-Terggugat;DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan tanah dan bangunan rumah di atasnya dikenal terletak di Jalan Gereja No. 100, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar seluas 540 M2 (lima ratus empat puluh meter persegi)dengan batas-batas :Sebelah Timur berbatas dengan rumah Alm. Marga Sibarani.Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kornel.Sebelah Selatan berbatas dengan rumah Marga Simanungkalit.Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Gereja.adalah harta peninggalan dari Alm. LUDWIG SIMANJUNTAK dan Almh. TABINA Boru SIBARANI;3. Menyatakan penyerahan Tanah dan rumah Jalan gereja No. 100 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kepada Tergugat I (Rustida Sianturi) oleh Bastinian Rufinus Manaek Simanjuntak sebagaimana tersebut dalam poin 2 (dua) Surat Wasiat Nomor 25 tanggal 13 Nopember 1982 yang diperbuat di hadapan Gustaaf Hoemala Soangkoepon Loemban Tobing Notaris di Jakarta tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang menjual tanah dan Rumah Jalan gereja No. 100 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kepada Tergugat II dengan Surat Jual Beli di bawah Tangan Tanggal 9 Januari 2013 tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat I dan II adalah merupakan perbuatan Tanpa Hak dan melawan hukum;5. Menyatakan Surat Jual Beli di bawah tangan tanggal 9 Januari 2013 yang diperbuat oleh Tergugat I dengan tergugat II tidak sah dan batal demi hukum;6. Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang melakukan Pengurusan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang tanggal 04 -10 ??? 2013 keada Tergugat V atas tanah Jalan gereja No. 100 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;7. Menyatakan pembuatan Akta Jual Beli No. 480/2013 tanggal 07 Oktober 2013 antara Tergugat II dengan Tergugat III di hadapan tergugat IV adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;8. Menyatakan Akta Jual Beli No. 480/2013 tanggal 07 Oktober 2013 yang diperbuat Tergugat II dengan tergugat III di hadapan tergugat IV tidak sah dan batal demi hukum;9. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menguasai dan merenovasi bangunan rumah berikut pekarangannya terletak Jalan gereja No. 100 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar adalah merupakan perbuatantan hak dan Melawan hukum;10. Menyatakan penerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang tanggal 04-10-2013 atas nama Tergugat II, kemudian dialihkan ke atas nama tergugat III tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah No, 24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah; 11. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang tanggal 04 -10 ??? 2013 atas nama Tergugat II, kemudian dialihkan ke atas nama tergugat III yang diterbitkan Tergugat V adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;12. Memerintahkan Tergugat V untuk mencoret Sertifikat Hak Milik Nomor 588/Martimbang tanggal 04 -10 ??? 2013 atas nama Tergugat II, kemudian dialihkan menjadi atas nama tergugat III dari daftar buku tanah yang disediakan untuk itu;13. Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan posisi dan keadaan rumah berikut dengan tanahnya kepada posisi semula serta menyerahkan tanah dan rumah terletak di Jalan gereja No. 100 Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan keadaan baik dan kosong dari harta benda Tergugat III serta tanpa dibebani hak dan syarat apapun;14. Menghukum Para Tergugat ??? Tergugat secara bersama-sama untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.881.000.- (dua juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);15. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2949 K/Pdt/2018
Pertama : 67/Pdt.G/2016/PN Pms
Banding : 2/PDT/2018/PT MDN
Statistik15440