Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 52-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
|
Nomor | 52-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa MAHFUD, PRATU NRP 31090561620589. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 07-K/PM.III-14/AD/III/2015 tanggal 29 April 2015, sekedar pidana pokoknya, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa :Barang-barang :- 1 (satu) lembar Kartu ATM BRI warna Biru Nomor Seri 6013011349422971- 1 (satu) buah Buku Bank BRI Simpedes Nomor Rekening 7191-01-003624-53 an. Sarono.Dikembalikan kepada Sdr. Sarono.- 1 (satu) buah Buku Bank BRI Britama Nomor Rekening 0017-01-054241-50-8 an. MahfudDikembalikan kepada Pratu Mahfud. Surat-surat :- 1 (satu) lembar foto print out rekening koran, rekening Nomor 7191-01-00362453 an. Sarono- 1 (satu) lembar foto print out rekening korang, rekening Nomor 0017-01-0036241-50-8 an. Mahfud Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 07-K/PM.III-14/AD/III/2015 tanggal 29 April 2015, untuk selebihnya.5. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.zip
- Download PDF
- 52-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07 K/PM.III-14/AD/III/2015
Banding : 52-K/PMT.III/BDG/AD/V/2015
Statistik5518