Putusan PN SURABAYA Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY |
|
Nomor | 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dewi Iswani |
Hakim Anggota | Tituk Tumuli, S. Sos., Eko Sukaryanto |
Panitera | S.sos., Yoeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI : DALAM PROVISI : ??? Menolak tuntutan provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Desember 2015 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, sesuai dengan ketentuan Pasal 161 ayat (3), Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan jumlah keseluruhan sebesar, Rp.222.194.702,- (dua ratus dua puluh dua juta seratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, upah selama tidak dipekerjakan atau upah proses selama 6 (enam) bulan, dengan jumlah sebesar, Rp.72.454.794 (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah) ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2015, sebesar, Rp.24.151.598 (dua puluh empat juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus Sembilan puluh delapan rupiah ) ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, uang cuti tahun 2015 sebesar, Rp.12.075.799,- (dua belas juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) ;8. Menolak tuntutan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI : ??? Menolak tuntutan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ??? Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.551.000,- (lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 800 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 107/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.SBY
Statistik5625