Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 97/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 97/B/2018/PT.TUN.SBY |
Para Pihak | BUPATI LOMBOK UTARA vs MARIANTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Sastro Sinuraya |
Hakim Anggota | Mohamad Husein Rozarius, Achmad Hari Arwoko |
Panitera | Muslich Hidajat |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ;--------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 177/G/2017/PTUN.MTR tanggal 13 Maret 2018 yang dimohonkan banding ;-----------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :I. DALAM PENUNDAAN :Mencabut Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram Nomor : 177/G/2017/PTUN.MTR tanggal 29 Januari 2018 tentang Penetapan Penundaan Pelaksanaan Berlakunya Objek Sengketa ;----------------------------------------------------------------------------------II. DALAM EKSEPSI : Menyatakan Eksepsi Pembanding/Tergugat tidak diterima ;-----------------III. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menolak Gugatan Terbanding/Penggugat untuk seluruhnya ;-----------2. Menghukum Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;--------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 97/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/G/2017/PTUN MTR
Kasasi : 57 K/TUN/2019
Banding : 97/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik9753