Putusan PN MATARAM Nomor 374/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
|
Nomor | 374/Pid.Sus/2015/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - I Made Seraman |
Hakim Anggota | - Ferdinand Marcus Leander, - A.a. Pt. Ngr. Rajendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa. I GUSTI KETUT GUNAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan kesatu primair;3. Menyatakan Terdakwa. I GUSTI KETUT GUNAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I GUSTI KETUT GUNAWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) .bulan;5. menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali ada perintah lain dalam suatu putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1.(satu) tahun ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa :a. (Satu) buah buku Pelaut a.n. I GUSTI KETUT GUNAWAN Nakhoda KM. LCT. BATIWAKKAL P-2.;b. 1 (Satu) buah buku Sijil Awak Kapal KM. LCT. BATIWAKKAL P-2;c. 2 (Dua) lembar Surat keterangan susunan Perwira No. PK.304/07/20/KSOP.LBR-2015, tanggal 30 Januari 2015;d. 7 (Tujuh) lembar Dokumen Surat Persetujuan Berlayar Nomor: Q.1/AP.III/77/I/2015, tanggal 30 Januari 2015.;e. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan Nahkoda Nomor: 049/TAS.OPS/I/2015, tanggal 30 Januari 2015.;f. 2 (dua) Surat Dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Padangbai Nomor: AL.109/01/02/KSOP.Pbi-15 Perihal Penegasan Kembali Terhadap Kapal LCT untuk tidak mengangkut penumpang, tanggal 27 Januari 2015.;g. 1 (satu) Lembar Surat Ukur internasional Nomor: 2689/Iik, tanggal 6 Februari 2004;h. 2 (dua) Lembar Surat Laut No. PK.205/3403/SL-PM/DK-14, tanggal 25 Juni 2014.;i. 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No. PK.001/01/-05/KSOP.Lbr-2014, tanggal 8 Desember 2014;j. 2 (dua) lembar Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran oleh minyak dari kapal No. PK.401/a/01/KSOP.Lbr-2014, tanggal 10 Nopember 2014;k. 1 (Satu) lembar sertifikat Garis Muat No. 005446 kapal LCT. BAKTIWAKKAL PERMAI -2 tanggal29 Oktober 2012;l. 1 (Satu) lembar sertifikat manejemen keselamatan sementara No. PK.401/2916/SMC/DK-14, tanggal 26 Agustus 2014.;m. 2 (dua) Lembar Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No. PK.002/01/06/KSOP-LBR-2014, tanggal 8 Desember 2014.;n. 1 (Satu) lembar kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: AL.302/196/5/130/14, Perihal Pengoprasian KapalTramper di dalam Negeri tanggal 14 November 2014.;o. 1 (satu) Buku Harian Kapal Untuk Dek LCT. BATIWAKKAL PERMAI-2;p. Sertifikat Ahli Nautika tingkat V a.n. I GUSTI KETUT GUNAWAN Nomor: 6200084704N50302, tanggal 7 Februari 2002;q. Sertifikat keterampilan dan Pengukuhan a.n. I GUSTI KETUT GUNAWAN Nomor: 6200084704010303, tanggal 28 Oktober 2003, dan semua barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa I Gusti Ketut Gunawan;7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa tersebut sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 374/Pid.Sus/2015/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1371 K/PID.SUS/2016
Pertama : 374/Pid.Sus/2015/PN.Mtr.
Statistik39866