- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan mangkir dan tidak terpenuhi target penjualan bukan termasuk katagori kesalahan berat/pelanggaran berat
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat, bertentangan dengan Pasal 151 ayat (3) Jo Pasal 155 ayat (1) Undang ??? undang No. 13 tahun 2003 ;
- Menyatakan:
- Surat Pemutusan Hubungan Kerja No. 932/SAT/HC/VII/17 tertanggal, 13 Juli 2017 terhadap Sdr. Sapari Bin Kurdiyanto ;
- Surat Pemutusan Hubungan KerjaNo. 932/SAT/HC/VII/17 tertanggal, 12 Juli 2017, terhadap Sdr. Nurdiansyah;
- Surat Pemutusan Hubungan KerjaNo. 866/SAT/HC/VII/17 tertanggal, 7 Juli 2017, terhadap Sdr. Dian Hotma Gustinar ;
- Surat Pemutusan Hubungan KerjaNo. 931/SAT/HC/VII/17 tertanggal, 12 Juli 2017, terhadap Sdr. Agus Setiyawan adalah tidak sah dan batal demi hukum ;
- Sapari Bin Kurdiyanto Rp.81.954.460,-
- Nurdiyansah Rp.74.743.500,-
- Dian Hotma Gustinar Rp.103.884.000,-
- Agus Setiyawan Rp.95.208483,-
Putusan PN BANDUNG Nomor 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuswardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlindungan Saragih, S.si., Br Hakim Anggota Iman Firmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak putusan ini diucapkan; 6. Menghukum Tergugat membayar kompensasi kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, upah selama proses dan uang Tunjangan Hari Raya sebesar Rp.355.790.443,- (Tiga ratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah) dengan rincian masing masing sebagai berikut : 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg
Statistik259136