Putusan PN KUDUS Nomor 19/Pdt.G/2015/PN Kds |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2015/PN Kds |
Para Pihak | LISTIANA Bt RUSDI (alm)LAWAN:1. SUPRIYANA2. TRISTININGSIH3. SARWO EDI4. SURENI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y Subiyantadi |
Hakim Anggota | Sag.., -edwin Pudyono Marwiyanto, M.h - Ahmad Syafiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa Tergugat I masih mempunyai sisa hutang pokok Kepada Penggugat sejumlah: Rp73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah);3. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa atas hutang tersebut Tergugat I telah memberikan jaminan / agunan berupa : 1 (satu) buah SHM No. 5831 atas nama: SUPRIYANA ( Tergugat I) dan TRISTININGSIH (istrinya Tergugat I / Tergugat II) yang terletak di Desa Pasuruan Lor Rt.. Ol / Rw. 11 Kecamatan Jati Kabupaten Kudus seluas: 55 M2, yang diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah permanen dengan ciri - ciri bangunan rumah : Dinding : batu bata, Atap : Genteng dan Lantai : Keramik, dengan batas - batas tanah sebagai berikut:- Utara : tanahnya : FAIZUN.- Selatan : JUMAIDI - Timur : tanahnya : SITI SULIKAH.- Barat : Jalan.4. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa sejak bulan Desember 2014 Tergugat I sudah tidak bisa lagi memberikan fee / keuntungan lagi dan tidak bisa melunasi sisa hutang pokoknya sejumlah: Rp. 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta rupiah ) kepada Penggugat;5. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian materiil sejumlah: Rp76.650.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);6. Menghukum kepada Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sejumlah : Rp76.650.000,- (tujuh puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;7. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa apabila Tergugat I tidak bisa membayar kerugian materiil kepada Penggugat, maka Pengadilan Negeri Kudus berhak untuk MELELANG atas jaminan / agunan milik Tergugat I dan II yaitu : SHM No. No. 5831 atas nama : SUPRIYANA ( Tergugat I ) dan TRISTININGSIH ( istrinya Tergugat I / Tergugat II );8. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum bahwa hasil lelang sebagaimana tersebut pada Petitum Nomer 7 gugatan Penggugat, hasilnya dipergunakan untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, dan apabila hasil lelang tersebut masih tidak mencukupi untuk melunasinya, maka sisa hutang Tergugat I kepada Penggugat tetap dinyatakan sebagai sisa hutang Tergugat I kepada Penggugat;9. Menghukum kepada Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini ;10. Menghukum kepada Tergugat III dan IV atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya secara suka rela untuk mengosongkan rumah yang menjadi agunan / jaminan dari Tergugat I dan kaiau Tergugat III dan IV tidak mau secara suka rela mengosongkan rumah tersebut, maka rumah tersebut mohon untuk dikosongkan oleh Pengadilan Negeri;11. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 438/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 19/Pdt.G/2015/PN Kds
Statistik2912