Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 18/Pdt.G/ 2017/PN Lsm |
|
Nomor | 18/Pdt.G/ 2017/PN Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | WAN PRESTASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mukhlis |
Hakim Anggota | Mukhtari, Sulaiman M |
Panitera | Kasihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi penggugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang telah Tergugat I dan II tanda tangani dengan Penggugat Nomor: 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal 09 April 2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 494/L/II/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006tanggal 28 Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011 (R2) tanggal 07 Desember 2011 adalah sah, berharga dan berkekuatan hukum serta mengikat antara Tergugat Idan II dengan Penggugat; 3. Menyatakan Perbuatan para Tergugat dapat dikualifikasikan telah melakukan ingkar janji (WANPRESTASI) terhadap Penggugat ; 4. Menyatakan hubungan sewa menyewa yang diatur dalam Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 6958/L/IV/JL/Mdn/2005 tanggal 09 April 2005, Surat Adendum Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 494/L/II/JL/Mdn/2006 tanggal 8 Februari 2006, Surat Adendum Kedua Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: 1096/L/VIII/JL/Mdn/2006 tanggal 28 Agustus 2006 dan Surat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 165/L/2011 (R2) tanggal 07 Desember 2011 telah berakhir demi hukum sejak Juni 2016; 5. Menyatakan uang senilai Rp.6.500.000.000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) adalah uang tanda jadi/panjar pembelian dan panjar biaya pengosongan/ganti rugi kios-kios pada pusat perbelanjaan ?Harun Square?yang dibayarkan Tergugat I dan II kepada Penggugat tidak ada hubungannya dengan sewa menyewa Lantai 1 dan Lantai 2 Gedung Harun Square milik Penggugat;6. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama dibawah tangan tanggal 13 Mei 2016, yang merubah tujuan pembayaran uang Rp. 6.500.000.000.- (enam milyar lima ratus juta rupiah) dari jenis uang tanda jadi/panjar pembelian dan panjar biaya pengosongan/ganti rugi kios-kios pada pusat perbelanjaan ?Harun Square?, menjadi pinjaman/hutang Penggugat dengan pembebanan bunga 12% pertahun tanpa melalui addendum atas klausula ke-4 Surat Perjanjian sewa menyewa lantai 1 dan 2 pusat pembelanjaan Harun Square adalah batal demi hukum, tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penggugat dengan Tergugat I dan II;7. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengosongkan Lantai 1 dan Lantai 2 Gedung Harun Square (objek sewa) dari barang-barangnya dan menyerahkan atau mengembalikan Lantai 1 dan Lantai 2 Gedung Harun Square tersebut kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari beban dan ikatan hukum apapun dengan pihak ketiga lainnya;8. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas Lantai 1 dan Lantai 2 Gedung Harun Square dan dititipkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Lhokseumawe kepada Penggugat adalah sah dan berharga;9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat yang ditaksir sebesar Rp5.562.000.00,- (lima juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah); 10. Menolak gugatan selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/ 2017/PN Lsm
Kasasi : 2296 K/Pdt/2019
Banding : 77/PDT/2018/PT BNA.
Statistik310141