- Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menerima gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi dan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 876/Setu, tanggal 27 Oktober 2015, Surat Ukur Nomor : 00127/Setu/2015, tanggal 10 Juni 2015, seluas 1.073 m2 (seribu tujuh puluh tiga meter persegi), atas nama Hamzah, Rohayati, Ayumah, Dede Kurniawan, Awaluddin, Nurjanah, dan Zakaria, yang terletak di Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, cacat administrasi dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat I dalam Rekonpensi/Tergugat I dalam Konpensi dan Penggugat II dalam Rekonpensi/Tergugat II dalam Konpensi untuk selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 740/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 740/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Indra Cahya |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Kamaruddin Simanjuntak, hakim Anggota 2: Serliwaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : - Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam konpensi maupun dalam rekonpensi yang diperhitungkan sejumlah Rp. 2.379.000,- (dua juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1752 K/PDT/2020
Pertama : 740/PDT.G/2017/PN Tng
Statistik16159