Putusan PN AMBON Nomor 126/Pdt.G/2017/PN.Amb |
|
Nomor | 126/Pdt.G/2017/PN.Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esau Yarisetou. |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Samsidar Nawawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI ;- Menyatakan , tuntutan dalam Provisi tidak dapat diterima ; -----------------DALAM EKSEPSI :- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum tanah yang terletak di jalan Sultan Hasanudin no. 2 Rt 003/06 Pandan kasturi Tantui Ambon, Provinsi Maluku adalah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.244/2001 tanggal 25 Oktober 2001;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang telah merugikan dan melanggar hak Subjektif Penggugat;4. Menyatakan Tergugat tidak berhak atas Objek Sengketa;5. Menghukum Tergugat maupun sekalian orang yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar meninggalkan serta mengosongkan objek sengketa (ontruiming) dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan lestari sehingga apabila diperlukan akan dibantu oleh pihak keamananDALAM REKONVENSI:Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.049.000,-(satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/Pdt.G/2017/PN.Amb.zip
- Download PDF
- 126/Pdt.G/2017/PN.Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 126/Pdt.G/2017/PN.Amb
Banding : 25/PDT/2018/PT AMB
Statistik11929