Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 65-K/PM.I-04/AD/VII/2019 |
|
Nomor | 65-K/PM.I-04/AD/VII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | . - Letkol Chk Muhamad Khazim |
Hakim Anggota | -mayor Chk Syawaluddinsyah, - Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim |
Panitera | - Lettu Chk Tobri Antony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Akhmad Fauzan, pangkat Serda, NRP. 31019477140280, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama : 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang :- 1 (satu) buah alat test Peck Promeds Diagnostic yang digunakan untuk memeriksa sampel urine Terdakwa Serda Akhmad Fauzan NRP. 31019477140280, Ba Pok Tuud Kodim 0416/Bute yang dilakukan oleh anggota Subdenpom II/2-1 Muaro Bungo dengan hasil test urine Terdakwa positif (+) mengandung Metamfetamina. Dirampas untuk dimusnahkan.b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar Surat Hasil Pemeriksaan Narkoba an. Terdakwa Serda Akhmad Fauzan NRP. 31019477140280, Ba Pok Tuud Kodim 0416/Bute dari Laboratorium Klinik Rumah Sakit Dr. Bratanata Jambi, menyatakan urine Terdakwa mengandung positif (+) Ampetamine. 2) 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Labfor Polri Cabang Palembang No. LAB/ 606/ NNF/ 2019 tanggal 27 Februari 2019 tentang hasil pemeriksaan Urine dan Darah A.n. Serda Akhmad Fauzan NRP. 31019477140280, Ba Pok Tuud Kodim 0416/Bute, yang ditandatangani oleh Kepala Labfor Polri Cabang Palembang Kombes Pol I Nyoman Sukena, SIK., NRP. 67030505 beserta 1 (satu) lembar foto barang bukti.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65-K/PM.I-04/AD/VII/2019.zip
- Download PDF
- 65-K/PM.I-04/AD/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65-K/PM.I-04/AD/VII/2019
Kasasi : 33 K/Mil/2020
Lainnya : 94-K/PMT-I/BDG/AD/X/2019
Statistik8441