Putusan PN TONDANO Nomor 149/PDT.G/2016/PN TNN |
|
Nomor | 149/PDT.G/2016/PN TNN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Paul B. Pane, Frans W.s. Pangemanan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa sebidang tanah pertanian seluas 9028,28M2 (Sembilan ribu dua puluh delapan koma dua puluh delapan) meter persegi yang terletak di tempat bernama ?Papa Udin?, Desa Tababo Selatan Dusun IV, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara dengan batas-batas, Utara : Dahulu dengan tanah Ahadin Pelealu sekarang dengan tanah Keluarga Sahrir Tora/jalan;Timur : Dahulu dengan tanah Ahadin Pelealu sekarang dengan tanah Ihwan Arbie;Selatan : Dahulu dengan tanah Usman Arbie sekarang dengan tanah Alifah Arbie dan Sain Puili;Barat : Dahulu dengan tanah Usman Arbie sekarang dengan tanah Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara. Adalah tanah milik Penggugat berdasarkan hasil musyawarah para ahli waris Almarhum H. USMAN ARBIE di Tababo tertanggal 10 April 1993;3. Menyatakan buku Register Tanah Desa Nomor : 300 Folio 91 tanggal 30 Oktober 1997 atas nama Suryati Tora yang dicatat oleh tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan surat ukur atas tanah objek sengketa Nomor : 114/SUD/2012/XI-2015 tertanggal 27 November 2015 atas nama Suryati Tora yang dikeluarkan oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai objek sengketa adalah perbuatan yang melanggar hukum;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II bersama barang-barangnya atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk keluar dan mengosongkan objek sengketa, jika perlu dengan bantuan aparat keamanan negara dan menyerahkannya kepada Penggugat untuk dipakai secara bebas;7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp 3.561.000,- (tiga juta lima raus enam puluh satu ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/PDT.G/2016/PN TNN
Statistik7713