- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 56/Pdt.G/2018/PN.Sby. tanggal 26 Juni 2018 yang dimohonkan banding;
- MENGADILI SENDIRI
- Menolak eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan benar semua alat bukti yang diajukan Penggugat;
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan benar Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas 3.284 m?2; (tiga ribu dua ratus delapan puluh empat meter persegi) yaitu merupakan sebagian dari tanah yang tercantum dalam Surat Tanda Hak Milik atas tanah Nomor Ka/Agr.713/HM/60 seluas 6.568 m?2; (enam ribu lima ratus enam puluh delapan meter persegi) atas nama SAWAL/DJOEKI yang terletak di Kecamatan Pagesangan, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya, yang sempat dikenal dengan jalan Pagesangan Asri Gg. V Surabaya, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Djalan Sawah (sekarang jalan Pagesangan Asri).
- Sebelah Utara : Sawah Sarip P. Siti (sekarang Perumahan warga Pagesangan Asri IV).
- Sebelah Selatan : Saluran Irigasi Simowan.
- Sebelah Barat : Sawah SAWAL/DJOEKI (sekarangg jalan Pagesangan V).
- Menyatakan akta jual beli / ganti rugi nomor 02/c.w./1991 tanggal 4 Januari 1991 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat III dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap obyek sengketa;
- Menghukum Tergugat III dan atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan taat atas putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) masing-masing untuk sebagian;
- Menolak gugatan selebihnya;
Putusan PT SURABAYA Nomor 607/PDT/2018/PT SBY |
|
Nomor | 607/PDT/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Hasby Junaidi Tolib |
Hakim Anggota | Lief Sofijullah, Brarifin Edy Suryanto |
Panitera | Jatim Roestjahjono, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Berdasarkan Surat nomor 21/XI/1971 Hal: Djual beli/gnti rugi tanah sawah tertanggal 12 Oktober 1971 yang dikeluarkan oleh Lurah Pagesangan dan Camat Wonocolo, Surabaya; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 607/PDT/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 607/PDT/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2018/PN SBY
Kasasi : 2796 K/Pdt/2019
Peninjauan Kembali : 90 PK/PDT/2021
Banding : 607/PDT/2018/PT SBY
Statistik7658