- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa hubungan antara Pemegang Saham/Pendiri PT Konspol Pazgan Mandiri tidak dapat lagi diteruskan dengan dasar itikad baik;
- Menetapkan Pembubaran PT Konspol Pzagan Mandiri sesuai dengan ketentuan Pasal 142 Ayat (1) huruf C Jo. Pasal 146 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
- Menunjuk Sdr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., dan Sdr. Muhammad Arfah, S.H. beralamat di Gedung Arva Cikini, Lantai 3, Jl. Cikini Raya No. 60, Jakarta Pusat, 10330 sebagai Likuidator dalam pembubaran dan pemberesan PT Konspol Pzagan Mandiri berdasarkan ketentuan Pasal 146 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Membebankan segala biaya pelaksanaan pembubaran dan pemberesan PT Konspol Pzagan Mandiri pada harta kekayaan PT Konspol Pzagan Mandiri;
- Menetapkan Likuidator dalam Pembubaran dan Pemberesan PT Konspol Pazgan Mandiri bertanggung jawab kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan atau menunjuk Hakim di pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai Pengawas Likuidator;
- Menyatakan Penetapan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voraad);
- Membebankan seluruh biaya Permohonan a quo berdasarkan hukum.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 878/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 878/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pembubaran/Likuidasi Badan hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ramses Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 878/Pdt.P/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 878/Pdt.P/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 28 K/Pdt/2021
Pertama : 878/Pdt.P/2019/PN Jkt Utr
Statistik767788