Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.GS |
|
Nomor | 03/Pdt.G/2012/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 5 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Guntur P. Wijaya |
Hakim Anggota | Teti Hendrawati, Dedy Wijaya Susanto |
Panitera | Sri Purwani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan tergugat tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha bernama Gino di Kelenteng Tan Kong Ya, Jalan Pukat VI No. 87 A Medan, yang kemudian dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana terurai dalam kutipan Akta Perkawinan No. 125/IST/2006 tertanggal 6 Februari 2006 sah menurut hukum; 4. Menyatakan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama Budha bernama Gino di Kelenteng Tan Kong Ya, Jalan Pukat VI No. 87 A Medan, yang kemudian dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan sebagaimana terurai dalam kutipan Akta Perkawinan No. 125/IST/2006 tertanggal 6 Februari 2006, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Menetapkan hak pemeliharaan (hak asuh) kedua anak Penggugat dan Tergugat, yaitu: - Valerry Classe, lahir di Medan tanggal 22 Januari 1995 (umur 17 tahun) sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 399/1995 tertanggal 14 Februari 1995 dan disahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 21 Februari 2006; - Vebby Hilary Classe, lahir di Medan tanggal 13 November 1997 (umur 14 tahun) sebagaimana terurai dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3190/1997 tertangal 25 November 1997 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 21 Februari 2006; Berada di bawah kekuasaan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Medan untuk dicatat dalam Register tentang perceraian Penggugat dan Tergugat, sekaligus menerbitkan Akta Perceraian kepada Penggugat dan Tergugat; 7. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 329.000,- (tiga ratus dua puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2012 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/Pdt.G/2012/PN.GS.zip
- Download PDF
- 03/Pdt.G/2012/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1674 K/Pdt/2013
Pertama : 03/Pdt.G/2012/PN.GS
Statistik5517