Putusan PT SEMARANG Nomor 555/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 555/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ridwan Sorimalim Damanik |
Hakim Anggota | Tjaroko Imam Widodadi, Subeki |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat ; DALAM EKSEPSI : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 8 Oktober 2015, Nomor 40 / Pdt.G / 2015 / PN Kln. yang dimohonkan banding tersebut ; DALAM POKOK PERKARA : - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Klaten, tanggal 8 Oktober 2015, Nomor 40 / Pdt.G / 2015 / PN Kln. yang dimohonkan banding tersebut ; Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan demi hukum bahwa tanah sengketa adalah hak milik Alm. MARJOTINOYO alias MARJOMIHARJO yang diperoleh dari peninggalan orang tuanya yang bernama PAWIRODIMEDJO alias SIDIN alias SAIDIN yang dahulu tercatat dalam Buku C Desa Sidowarno No. 247 atas nama PAWIRODIMEDJO alias SIDIN alias SAIDIN ; 3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat adalah ahli waris Alm. MARJOTINOYO alias MARJOMIHARJO yang berhak atas tanah sengketa ; 4. Menyatakan demi hukum bahwa nama Terbanding I semula Tergugat I yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No.94 / Desa Sidowarno atas tanah obyek sengketa hanya merupakan peminjaman nama belaka untuk memudahkan pensertifikatan atas tanah sawah Blok A yang dibeli Terbanding I semula Tergugat I pada waktu itu, bukan merupakan kepemilikan atas tanah sengketa yang sebenarnya ; 5. Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli atas tanah sengketa No. 205 tertanggal 3 Oktober 1977 yang dibuat dihadapan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tidak berkekuatan hukum ; 6. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Terbanding I semula Tergugat I yang telah menguasai Buku Sertifikat atas tanah obyek sengketa dan kemudian mengalihkan stat tanah obyek sengketa dengan cara jual beli kepada Tergugat II tanpa seijin dan sepengetahuan MARJOTINOYO alias MARJOMIHARJO ataupun Para Penggugat selaku pemilik sebenarnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 7. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III yang telah menguasai Buku Sertifikat tanah obyek sengketa dan kemudian menjadikannya sebagai jaminan hutang, serta mengalihkan stat tanah sengketa dengan cara jual beli kepada Terbanding IV semula Tergugat IV tanpa seijin dan sepengetahuan MARJOTINOYO alias MARJOMIHARJO ataupun Para Penggugat selaku pemilik sebenarnya adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; 8. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III yang mengambil alih penguasaan tanah sengketa yang selama ini dikuasai dan digarap oleh Almarhum MARJOTINOYO alias MARJOMIHARJO maupun Para Pembanding semula Para Penggugat dan kemudian mengalihkannya dengan cara jual beli kepada Terbanding IV semula Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 9. Menyatakan demi hukum bahwa penguasaan dan penggarapan tanah sengketa yang dilakukan oleh Terbanding IV semula Tergugat IV adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ; 10. Menyatakan demi hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Terbanding I semula Tergugat I kepada Terbanding II semula Tergugat II dihadapan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 343 / Wonosari / 90, serta jual beli yang dilakukan oleh Terbanding II, III semula Tergugat II, III kepada Terbanding IV semula Tergugat IV yang tertuang dalam Akta Jual Beli No. 531 / 2014 Serta Akta Jual Beli No 532 / 2014 batal demi hukum ; ----------11. Menyatakan demi hukum bahwa Akta Jual Beli No. 343 / Wonosari / 90 yang dibuat oleh Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I serta Akta Jual Beli No. 531 / 2014 dan No. 532 / 2014 yang dibuat oleh Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum ; 12. Menyatakan demi hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 2257 / Desa Sidowarno dan Sertifikat Hak Milik No. 2258 / Desa Sidowarno atas nama Terbanding II semula Tergugat II perubahan dari Sertifikat Hak Milik No. 94 / Desa Sidowarno atas nama Terbanding II semula Tergugat II atas tanah sengketa tidak berkekuatan hukum ; 13. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Hak Milik No. 2257 / Desa Sidowarno dan Sertifikat Hak Milik No. 2258 / Desa Sidowarno atas nama Terbanding II semula Tergugat II untuk menyerahkannya kepada Para Pembanding semula Para Penggugat dan apabila enggan maka penyerahannya dapat dilakukan secara paksa dengan meminta bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia ; 14. Menghukum Terbanding IV semula Tergugat IV atau Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai / menggarap tanah obyek sengketa ataupun memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan seluruh tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Pembanding semula Para Penggugatdalam keadaan kosong dan bersih serta bebas dari beban tanggungan apapun, apabila enggan maka penyerahannya dapat dilakukan secara paksa dengan meminta bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia ; 15. Menghukum Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I, Terbanding II semula Tergugat II, dan Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III, untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 16. Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul di kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 555/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 555/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 555/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 2598 K/Pdt/2016
Pertama : 40/Pdt.G/2015/PN Kln
Statistik16272