- Menerima permohonan banding baik dari Pembanding I/Terbanding semula Penggugat maupun dari Terbanding/Pembanding II semula Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 696/Pdt.G/ 2017/PN.Jkt.Pst., tanggal 19 September 2018 Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima ;
- Penempatan dana pada tanggal 31 Mei 2016 sebesar Rp. 35.000.000.000,- (tiga puluh lima milyar Rupiah) yang dilakukan oleh PENGGUGAT melalui 2 (dua) kali transfer masing-masing sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar Rupiah) dan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) ke rekening giro Nomor 00679-01-30-000016-7 atas nama PT Asuransi Umum Mega (PENGGUGAT) pada TERGUGAT;
- Penempatan dana pada tanggal 18 Agustus 2016 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) yang dilakukan melalui transfer ke rekening giro Nomor 00679-01-30-000016-7 atas nama PT Asuransi Umum Mega (PENGGUGAT) pada TERGUGAT;
- Penempatan dana pada tanggal 30 Agustus 2016 sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar Rupiah) yang dilakukan melalui transfer ke rekening giro Nomor 00679-01-30-000016-7 atas nama PT Asuransi Umum Mega (PENGGUGAT) pada TERGUGAT; dan
- Penempatan pada tanggal 8 September 2016 sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) yang dilakukan melalui transfer ke rekening giro Nomor 00679-01-30-000016-7 atas nama PT Asuransi Umum Mega (PENGGUGAT) pada TERGUGAT.
- Kerugian materiil dalam bentuk:
- Kerugian immateriil sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 174/PDT/2019/PT DKI |
|
Nomor | 174/PDT/2019/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Johanes Suhadi |
Hakim Anggota | Mhbri Nyoman Adi Juliasa, Achmad Subaidi |
Panitera | Haiva |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat PT. Asuransi Umum Mega untuk sebahagian ; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa penempatan dana Penggugat pada Tergugat sebesar Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) yang terdiri dari : adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum TERGUGAT PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk. untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateril secara tunai dan sekaligus sebagai berikut: i. Pokok atas penempatan dana sebesar Rp. 58.000.000.000,-(lima puluh delapan milyar Rupiah); ii. Potensi pendapatan bunga apabila dana sebesar Rp. 58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar Rupiah) tersebut di tempatkan dalam bentuk deposito dan atau investasi lainnya adalah sebesar 6% per tahun dari Rp. 58.000.000.000.,- (lima puluh delapan milyar Rupiah) terhitung sejak didaftarkan gugatan ini sampai dengan dilunasinya kewajiban oleh TERGUGAT; 6. Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan Putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; 8. Menghukum Terbanding/Pembanding II semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 174/PDT/2019/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 174/PDT/2019/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1102 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 483 PK/Pdt/2021
Banding : 174/PDT/2019/PT DKI
Statistik205124