- Menyatakan Terdakwa DEDI ISKANDAR Alias ANDUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DEDI ISKANDAR Alias ANDUNG oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3(tiga ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis minibus merk TOYOTA AVANZA warna hitam metalik No.Pol. DR 1852 ZZ dengan Nomor Mesin: DJ03841, Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK344567 atas nama pemilik SUPIATI;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan roda empat jenis minibus merk TOYOTA AVANZA warna hitam metalik No.Pol. DR 1852 ZZ dengan Nomor Mesin: DJ03841, Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK344567 atas nama pemilik SUPIATI;
- 1 (satu) buah surat BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan roda empat jenis minibus merk TOYOTA AVANZA warna hitam metalik No.Pol. DR 1852 ZZ dengan Nomor Mesin: DJ03841, Nomor Rangka: MHFM1BA3JBK344567 atas nama pemilik SUPIATI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjam pakai mobil Avanza warna hitam dengan No.Pol. DR 1852 ZZ telah diterima dari sdr. MUJAH sejumlah uang Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) yang diserahkan kepada saudara DEDI ISKANDAR;
Putusan PN SELONG Nomor 122/Pid.B/2018/PN Sel |
|
Nomor | 122/Pid.B/2018/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yakobus Manu, Shbr Hakim Anggota Dewi Santini |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa atas nama Mujahidin Alias Mujah; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2018/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2018/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2018/PN Sel
Statistik8518