Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 463 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 463 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Pengadaan barang dan jasa; unsur secara melawan hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | Lumme, H. Syamsul Rakan Chaniago |
Panitera | - Arman Surya Putra |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | "Sifat melawan hukum secara umum dalam Pasal 2 UU Tipikor dan sifat melawan hukum secara khusus yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya tidak didasarkan pada konsep perbuatan aktif dan perbuatan pasif. Perbedaan sifat melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 tersebut menurut politik hukum pembentuk UU Tipikor terletak pada subyek hukumnya, yaitu melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah untuk subyek hukum pegawai negeri dan pejabat negara, sedang melawan hukum secara umum yang dirumuskan dalam Pasal 2 adalah untuk selain pegawai negeri dan pejabat negara. Namun karena konsep tersebut mengandung cacat yuridis karena kedudukan sebagai pegawai negeri dan pejabat negara yang seharusnya menjadi alasan pemberatan pidana justeru sebagai alasan memperingan pidana sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 dari segi memperkaya diri atau menguntungkan dan/atau besar kecilnya kerugian negara." |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan (PT Medan) yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). PN Medan menyatakan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1). Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh PT Medan dengan pertimbangan bahwa unsur melawan hukum dalam perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, melainkan memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor. Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Medan. Menurut MA, pertimbangan hukum PT Medan tidak tepat dan keliru. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa Sifat melawan hukum secara umum dalam Pasal 2 UU Tipikor dan sifat melawan hukum secara khusus yang dirumuskan dalam Pasal 3 UU Tipikor berupa penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya tidak didasarkan pada konsep perbuatan aktif dan perbuatan pasif. Perbedaan sifat melawan hukum dalam pasal 2 dan pasal 3 tersebut menurut politik hukum pembentuk UU Tipikor terletak pada subyek hukumnya, yaitu melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah untuk subyek hukum pegawai negeri dan pejabat negara, sedang melawan hukum secara umum yang dirumuskan dalam Pasal 2 adalah untuk selain pegawai negeri dan pejabat negara. Namun karena konsep tersebut mengandung cacat yuridis karena kedudukan sebagai pegawai negeri dan pejabat negara yang seharusnya menjadi alasan pemberatan pidana justeru sebagai alasan memperingan pidana sehingga yurisprudensi Mahkamah Agung membedakan Pasal 2 dan Pasal 3 dari segi memperkaya diri atau menguntungkan dan/atau besar kecilnya kerugian negara. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 463_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 463_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 463 K/PID.SUS/2017
Banding : 34/PID.SUS.TPK/2016/PT.MDN
Pertama : 23/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn
Statistik1272793