Putusan PTA SURABAYA Nomor 343/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Pembatalan Nikah |
Kata Kunci | PEMBATALAN NIKAH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahril |
Hakim Anggota | - H. Abdullah Cholil, - Dra. Hj. Maâfufahidqon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Malang nomor 1073/Pdt.G/2015/PA.Mlg tanggal 27 Juni 2016 Masehi dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II ;DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;2. Membatalkan Perkawinan Tergugat I (TERBANDING IV) dengan Tergugat II (PEMBANDING) yang dilaksanakan tanggal 16 Desember 1980 dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;3. Menyatakan Buku Kutipan Akta Nikah Nomor 806/16//XII/1980 tanggal 16 Desember 1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tidak memiliki kekuatan hukum;4. Memerintahkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang untuk mencatat dalam register yang digunakan untuk itu, bahwa Buku Kutipan Akta Nikah tersebut tidak berkekuatan Hukum;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat mengenai pengesahan nikah Tergugat I (TERBANDING IV) dan Tergugat II (PEMBANDING);- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet onvanklijk verklard) gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.867.000,- (satu juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat II/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 343/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1073/Pdt.G/2015/PA.Mlg
Banding : 343/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik13263