Putusan PN SAMPANG Nomor Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2019/PN Spg |
|
Nomor | Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2019/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Irianto Prijatna Utama |
Hakim Anggota | Afrizal, Juanda Wijaya |
Panitera | Sucipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Mat Jailani Bin Mat Tarim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, menjadi Perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Mat Jailani Bin Mat Tarim dari dakwaan primer Penuntut Umum ;3. Menyatakan Terdakwa Mat Jailani Bin Mat Tarim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram??? dalam dakwaan subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp.900.000.000.00 (Sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa menjalani pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah dompet perhiasan bertuliskan KOSIPPRAL berisi 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih kebiruan dengan berat netto 87,900 gram; - 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna putih dual sim beserta Simcardnya;- 1 (satu) buah brangkas kecil ;merk cash box warna abu-abu. Dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2019/PN Spg
Pertama : 217/Pid.Sus/2019/PN Spg
Statistik6810