Putusan PN TERNATE Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Tte |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saiful Anam. |
Hakim Anggota | Erni L Gumolili, Sugiannur |
Panitera | Melda Renny Tanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK EKSEPSI DAN GUGATAN PROVISI UNTUK SELURUHNYA |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;-------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------------DALAM PROVISI ;--------------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya ;------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;-----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------2. Menyatakan tanah kebun diatasnya tanaman pala dan cengkeh yang menjadi tanah sengketa luas kurang lebih 1 Ha terletak di Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kota Ternate dengan batas-batas sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------Sebelah Utara : Dengan tanah HUSEN AWAL;----------------------------------------Sebelah Selatan : Dengan kalimati;-----------------------------------------------------------Sebelah Timur : Dengan Kalimati;----------------------------------------------------------Sebelah Barat : Dengan ADE RAJAB;------------------------------------------------------Adalah sah milik Penggugat dan ahli warisnya ;-------------------------------------------3. Menyatakan jual beli kebun antara Hasan Gani dan Yusuf Abdul Haji dengan luas dan batas-batas tersebut adalah sah menurut hukum ;---------------------------4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp 1.311.000,- ( satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);-----5. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN Tte
Statistik490