Putusan PN MATARAM Nomor 40/PDT.G/2008/PN.MTR |
|
Nomor | 40/PDT.G/2008/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tjutjut Atmaja |
Hakim Anggota | Putu Suika, Bambang Purwoprasetyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM KONPENSI :A. Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ; ------------------------B. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; ---------------------------2. Menyatakan syah pemberian / Penyerahan tanah seluas + 0,690 Ha (69 are) tercatat dalam pipil No.73 persil No.31a terletak di Gubuk Bedidas Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram, dari pemilik Ni Ketut Rame kepada I Wayan Karsa dan Komang Mehe, seperti tertuang didalam surat keterangan tertanggal 19 Desember 1959 ; ------------------------------------3. Menyatakan penguasaan oleh Tergugat atas sebagian tanah tersebut pada butir 2 (yaitu seluas + 0,350 Ha / atau + 35 are) adalah tanpa hak dan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/ mengembalikan tanah (sengketa) tersebut, kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan petugas keamanan (polisi) ; ------------------------------------------------------5. Menolak gugatan lain dan selebihnya ; -----------------------------------------II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, sebesar Rp. 924.000,- (sembilan ratus ribu dua puluh empat ribu rupiah) ; -------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/PDT.G/2008/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 40/PDT.G/2008/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1 PK/Pdt/2012
Pertama : 40/ PDT.G/2008/PN.MTR
Statistik7621