- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berdasar hukum surat :
- Kuitansi Pembayaran tanggal 23 Pebruari 1986;
- Surat Ikatan Jual-Beli tanggal 11 Juli 1989;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil untuk menyerahkan separuh bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. : 2086/Sumber atas nama Rochmadi, dkk dan atau seluas + 1.392 M2 dari Total Luas + 2.784 M2 yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta kepada Para Penggugat, tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan juru sita dan Aparat Keamanan Negara, yaitu sebidang tanah obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan tanah/jalan setapak;
- Selatan : Jalan aspal;
- Timur : Tanah Rugiman;
- Barat : Sebagian dikuasai Para Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Rekonpensi /Para Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp3.236.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 242/Pdt.G/2017/PN Skt |
|
Nomor | 242/Pdt.G/2017/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Widiyastuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Arie Winarsih, hakim Anggota 2: Fredrik Frans Samuel Daniel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA Kepada Para Penggugat; Dan menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar kerugian non materiil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang dibayar secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 465/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 2246 K/Pdt/2019
Pertama : 242/Pdt.G/2017/PN Skt
Statistik18120