Putusan PN JAYAPURA Nomor 571/Pid.B/2019/PN Jap |
|
Nomor | 571/Pid.B/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria M. Sitanggang |
Hakim Anggota | Muliyawan, Abdul G. Bungin |
Panitera | - Hennis Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I ELO HUBI, Terdakwa II ARY ASSO, Terdakwa III RUVINUS TAMBONOP tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6(enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) lembar baju kemeja motif kotak-kotak bergaris merah merek Woodstock, 1(satu) lembar celana pendek motif kotak-kotak warna coklat dengan lis pinggang warna hitam, putih, orange, Dikembalikan kepada Terdakwa I Elo Hubi. Barang bukti berupa : 1(satu) lembar baju berwarna kuning bertulisan LK (Lukas Klemen), 1(satu) lembar celana panjang berwarna biru dongker, 1(satu) unit handphone merek samsung berwarna putih, 1(satu) Ikat pinggang berwarna hijau lumut, 1(satu) lembar baju kaos berkerah berwarna biru abu-abu bergaris. Dikembalikan kepada Terdakwa II Ary Lasso. Barang bukti berupa : 1(satu) lembar baju kaos berkerah berwarna biru abu-abu bergaris, 1(satu) lembar celana panjang jeans merek jack lois berwarna abu-abu, 1(satu) ikat pinggang merek calein klvin berwarna hijau kuning merah, 1(satu) unit handphone merek samsung model-J111F/DS Nomor IMEI 355609/08/961823/4, 1(satu) memori HP 8 GB berwarna hitam merek micro SD, 1(satu) memori V-Gen berwarna hitam, 1(satu) kartu SIM simpati berwarna putih, dikembalikan kepada Terdakwa III Ruvinus Tambonop. Barang bukti berupa :5(lima) buah batu, 4(empat) keping pecahan kaca bening, 1(satu) ketapel yang terbuat dari kayu, karet gelang dan kulit sepatu, 4(empat) buah batu, 2(dua) buah batu, 1(satu) serpihan pecahan kaca berwarna hitam, dimusnahkan;5. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 571/Pid.B/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 571/Pid.B/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.B/2019/PN Jap
Statistik11849