Putusan PN DENPASAR Nomor 74/ Pdt / G / 2014/ PN. Dps. |
|
Nomor | 74/ Pdt / G / 2014/ PN. Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Riyono |
Hakim Anggota | Indria Miryani, . Ketut Anom Wirakanta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;DALAM POKOK PERKARA;Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan demi hukum Penggugat I, Penggugat II beserta saudara kandungnya yang bernama I Made Artana, I Ketut Mulyana dan I Putu Nik Budiana adalah ahli waris dari Almarhum I Dayuh;3. Menyatakan sah demi hukum tanah sengketa yakni tanah hak milik dengan Pipil No. 18, Subak Mergaya, Persil No. 35, Klas 2, Klasiran Sempolong Tengah, Luas 41,5 Are dengan SPPT Nomor : 51.71.030.002.039-0017.0, atas nama pemegang hak I Dayuh, yang terletak di Subak Mergaya, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Propinsi Bali dengan batas-batas :Sebelah Utara : Tanah milik I Raneng ;Sebelah Timur : Parit/Rumah Pak Sumatra ;Sebelah Selatan : Tanah milik I Menggol ;Sebelah Barat : Parit/Tanah milik ;Adalah harta peninggalan Almarhum I Dayuh yang berhak diwarisi oleh Penggugat I, Penggugat II beserta saudara kandungnya yang bernama I Made Artana, I Ketut Mulyana dan I Putu Nik Budiana;4. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Para Penggugat Intervensi yang telah mengklaim tanah sengketa sebagai hak miliknya adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan demi hukum bukti-bukti penguasaan atas tanah sengketa atas nama Tergugat dan/atau atas nama Para Penggugat Intervensi adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM INTERVENSI;Dalam Provisi;- Menguatkan Putusan Sela No.: 74/Pdt.G.Int/2014/PN.Dpsr, tanggal 10 Juli 2014Dalam Pokok Perkara;- Menolak gugatan Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ? DALAM INTERVENSI- Menghukum Tergugat dan Para Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.691.000,- ( Satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/_Pdt_/_G_/_2014/_PN._Dps..zip
- Download PDF
- 74/_Pdt_/_G_/_2014/_PN._Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1405 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 489 PK/Pdt/2019
Pertama : 74/Pdt.G/2014/PN Dps
Statistik15671