Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 159/Pid.Sus/2014/PN.KOT |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2014/PN.KOT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Perlinduangan Anak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, Tatap Urasima Situngkir |
Panitera | Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I XXXXXXXXXXXXXXXXXXX, Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III XXXXXXXXXXXXXXXXXXX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa I XXXXXXXXXXXXXXXXXXX, Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III XXXXXXXXXXXXXXXXXXX oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut umum;3. Menyatakan Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;4. Membebaskan Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX oleh karena itu dari dakwaan Subsidair penuntut umum;5. Menyatakan Terdakwa I XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dan Terdakwa III XXXXXXXXXXXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan Dengan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;6. Menyatakan Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan Cabul Dengan Anak Dibawah Umur, sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;7. Menjatuhkan pidana kepada :- Terdakwa I XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;- Terdakwa Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Terdakwa III XXXXXXXXXXXXXXXXXXX dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;8. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;9. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;10. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai pakaian wanita;- 1 (satu) helai jeans wanita warna hitam;- 1 (satu) helai bra warna putih hitam;- 1 (satu) helai celana dalam wanita warna hitam;Dikembalikan kepada saksi XXXXXXXXXXXXXXXXXXX- 1 (satu) helai seprai warna coklat;Dikembalikan kepada Yulianti;- 1 (satu) unit HP Mitto warna hitam;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda type NF Nopol BE 6589 UJ, Noka MHIJB H 114 DK404 203 nomor mesin JBH1E-1397621;Dikembalikan kepada Terdakwa II XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;- 1 (satu) unit HP merk Mitto warna merah;Dikembalikan kepada Terdakwa III XXXXXXXXXXXXXXXXXXX;11. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2014/PN.KOT
Statistik260