- Menyatakan Terdakwa WIDI MURYANTO Alias YAYAN Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang ??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank BNI dengan Nomor rekening : 0181958567, atas nama WIDI MURYANTO, yang dikeluarkan oleh Bank BNI Cab.Wonosobo.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan dan kartu ATM Bank BCA dengan Nomor rekening : 2390081912, atas nama EFI FITRIYANI, yang dikeluarkan oleh Bank BCA Cab.Wonosobo.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan dan kartu ATM Bank BNI dengan Nomor rekening : 0814048993, atas nama EFI FITRIYANI, dikeluarkan oleh Bank BNI Cab.Wonosobo.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan dan ATM bank BNI, dengan nomor rekening : 0348612769, atas nama DIAH MUHAMADSURYATMAJA .
- 1 (satu) buah Handphone merk Evercros, warna biru, dengan sim card As dari Simpati nomor : 085227444324.
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiomy, warna gold dengan nomor Whatsapp dari M3 nomor : 085799299505, (terdapat pelindung HP warna hitam).
- 1 (satu) buah Buku pembukuan penjualan mebel (Modern Furniture).
- 1 (satu) lembar kwitansi warna biru yang di keluarkan oleh toko mebel (Modern Furniture), tertanggal 13 April 2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi warna putih, yang di keluarkan oleh toko mebel (Modern Furniture) tertanggal 13 April 2019.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 119/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 119/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asropi, M.hbr Hakim Anggota Meilia Christina Mulyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Th.r Hary Tjahyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Salim Said Bin Said (Alm) |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik710