Putusan PTA MAKASSAR Nomor 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.abd.munir S. |
Hakim Anggota | 1. H. Ahmad Tahang, 2. Dra. Hj. Mardawiah Haking |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:a. Sebidang tanah yang berukuran 10 X 43 m berikut rumah tinggal berdiri diatasnya, seluas 7 X 15 m dan sebuah Bengkel mobil seluas 10 X 10 m, terletak di Jl. Pemuda No. 59, Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tertulis atas nama FACHRUDDIN. HR dengan batas-batas :U t a r a : tanah milik MesranT i m u r : Jl. Pemuda SugihwarasSelatan : tanah milik Hj. Siti NaisahB a r a t : tanah milik Miyatnob. Sebidang tanah yang beukuran 9 X 20 m terletak di Jl.Pemuda Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, tertulis atas nama SUPARTONO SUDIN , SH. MH ( sertifikat belum dibalik nama), dengan batas- batas :U t a r a : tanah milik KarsimanT i m u r : tanah milik H. Kanjuha Selatan : tanah milik SyarifuddinB a r a t : Jalan Pemuda Sugihwaras c. Sebidang tanah yang berukuran 12X14 m, terletak di Jalan BTN Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, tertulis atas nama JUANDA, ( sertifikat belum dipisah ), dengan batas-batas :U t a r a : tanah milik Yatinah SuwandiT i m u r : tanah milik JuandaSelatan : JalanB a r a t : Jalan d. Satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio GT, No.Pol. DC 2006 WN, Tahun 2013, Warna Biru, atas nama YULIANI;e. Satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario, No.Pol. DC 2193 UC, Tahun 2013, Warna Hitam, atas nama JULIANI;f. Barang-barang elektronik dan Perabotan rumah tangga, berupa:1) satu unit Televisi colour 32 inch merk LG warna hitam: 2) satu unit Televisi colour 29 inch merk LGwarna hitam;3) satu unit DVD merk POLYTRON warna hitam; 4) satu unit Air Conditioning (AC) pk merk SHARF warna putih;5) satu unit Lemari es satu pintu merk POLYTRON warna silver hitam; 6) satu unit Lemari es satu pintu merk SHARP warna silver;7) satu unit Kipas Angin berdiri merk SEKAI warna hitam;8) satu set meja kursi tamu ukir jepara warna coklat; 9) satu unit kursi/bangku teras dari besi warna abu-abu; 10) satu buah meja makan dengan empat kursi besi warna hitam krem; 11) satu buah Rak Televisi kayu merk Olympic warna coklat; 12) satu buah Rak Televisi besi warna hitam;13) satu buah meja kas kayu warna hitam;14) satu buah meja kas kaca warna hitam;15) satu buah meja belajar dan kursi warna putih; 16) satu buah Lemari Buku kayu warna coklat muda;17) satu buah Meja Tamu Kayu/kaca warna hitam; 18) satu buah Lemari Pakaian kayu dua pintu warna hitam; 19) satu buah Lemari Pakaian kayu dua Pintu warna coklat; 20) satu buah Lemari Pakaian kaca tiga pintu warna hitam;21) Dua buah Llemari Hias kaca warna hitam;22) satu buah Lemari Etalase ukuran 2X2 m warna hitam;23) satu buah Lemari Etalase ukuran 1X2 m warna hitam;24) satu buah Lemari Etalase ukuran 2X1 m warna hitam; 25) satu buah Lemari Etalase ukuran 2X1 m warna putih;26) satu buah Lemari Etalase ukuran 1,5X1 m warna putih;27) satu buah Lemari Eatalase ukuran 1X1 m warna putih; 28) 28 satu buah Kompor Gas dua mata merk RINNAI warna hitam dan dua tabung gas besar kecil;29) satu buah Lemari Dapur Kaca/Aluminium warna putih;30) satu buah Mesin Cuci satu lubang merk LG warna putih;31) satu buah Ranjang Besi warna hitam ukuran 2X2 m;32) satu buah mesin Jahit merk Singer warna putih;33) satu buah mesin jahit merk Janome warna Putih;34) satu buah mesin kompresor warna orange;35) satu buah Laptop merk Acer ukuran 11 inch warna silver;36) satu PC merk LG ukuran 14 inch warna hitam;37) empat buah hiasan dinding/Kaligrafi warna kuning mas;38) dua unit lampu hias gantung warna silver;39) satu unit meja/kursi belajar besi/kayu warna putih;40) satu buah alat pemotong besi ukuran besar;41) satu buah alat pemotong ( gurindra );42) satu unit peralatan untuk Las lengkap dengan tabung gas;43) satu unit oerlengkapan untuk duco mobil;44) satu buah Lemari dapur kayu warna coklat;45) satu buah alat bor dari besi;g. Keuntungan penjualan mobil Xenia sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);h. Keuntungan penjualan mobil Mitsubishi sebesar Rp.62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);3. Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selebihnya;II. Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:a. Uang arisan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);b. Sebuah motor Honda Vario Tahun 2006;c. Modal kerja sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);d. Piutang 20 sak semen untuk pembangunan rumah milik adik Tergugat Rekonvensi;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam angka 2 (dua);4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dua dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai bagian yang tercantum dalam angka 3 (tiga);5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 2.311.000,00 (dua juta tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2015/PTA.Mks
Pertama : 163/Pdt.G/2015/PAPwl
Statistik6015