Putusan PN MANADO Nomor 139/Pdt/G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 139/Pdt/G/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHWARISKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jemmy W. Lantu |
Hakim Anggota | -vincentius Banar T, Gnes H. Nugraheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat XXVII untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I,II,III,IV,V,VI dan Tergugat III adalah ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum Takawujan Lukas ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat I, II, III, IV, V, VI, dan Tergugat III berhak sepenuhnya mewarisi tanah objek sengketa sebagai harta peninggalan dari Almarhum Takawujan Lukas, berupa sebidang tanah kebun kelapa ditempat bernama ?BAHU PANTAI?, dahulu Desa Tateli, Kecamatan Pineleng, sekarang Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 26 Januari 1993 No. 104/PDT.G /1992/PN.MDO, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 20 Agustus 1993 No. 92/Pdt/1992/PT. Mdo, jo. Putusan MA. R.I tanggal 30 Januari 1996 No. 565 K/PDT/1994 dan telah dieksekusi pada tanggal 22 Pebruari 1997, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 104/Pen. Pdt.G/1997/PN Mdo, tanggal 12 Pebruari 1997; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan II melakukan transaksi Jual Beli dan Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli atas sebahagian tanah objek sengketa pada angka 9. 1 s / d 9. 11 Gugatan dengan Tergugat III s/d Tergugat XXIII tersebut yang masih dalam proses perkara Perdata No. 104/PDT.G/1992/PN.MDO, dan keadaan Sita Jaminan oleh Pengadilan Negeri Manado, sesuai Berita Acara Sita Jaminan tanggal 26 M e i 1992, No. 104/B.A. Pdt.G/1992 /PN.Mdo. serta masih dalam proses kasasi MA. RI, Perdata No. 565 K/PDT/1994, diputus tanggal 30 Januari 1996, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; Dengan demikian batal demi hukum semua Akta-akta Jual Beli dan Akta Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli menyangkut 11 (sebelas) bidang tanah sengketa tersebut pada angka 9. 1 s / d 9. 11 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Drs. Albert Goenarto, MA, SH. Sp. (Tergugat XXV) dan Notaris/PPAT RH. Hardaseputra, SH(TergugatXXVI) dinyatakan batal demi hukum, oleh karena itu harus dinyatakan pula tidak mengikat bagi Penggugat-penggugat; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 104/ Pen.Pdt.G/1997/PN.Mdo, tanggal 12 Pebruari 1997 tetap sah dan berlaku, karena tidak dinyatakan batal dan dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan Perkara Perdata No. 288/ Pdt. V/1996/PN.Mdo, tanggal 4 Pebruari 1997, jo Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 195/Pdt/1997/PT.Mdo, tanggal 16 Januari 1998, jo Putusan Kasasi MA. R.I No. 3275 K/Pdt/1998, tanggal 29 Mei 2003, jo Putusan Peninjauan Kembali (PK) MA. R.I No. 325 PK/PDT/2004, tanggal 24 Juni 2008, karena yang dinyatakan batal dan tidak sah berdasarkan putusan Perlawanan Pelawan adalah Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 24/Pen.Pdt. G/1996/PN.Mdo, tanggal 24 Agustus 1996 yang menjadi salah satu alasan Perlawanan Pelawan I dan II dahulu, (sekarang Tergugat I dan II);6. Menyatakan menurut hukum bahwa sebahagian tanah ladang sengketa perkara Perdata No. 104/PDT.G/1992/PN.MDO, yang diperoleh Tergugat I dan II dari Tergugat III s / d Tergugat XXIII sebagaimana dimaksud pada angka 9. 1 s / d 9. 11 Gugatan tersebut, adalah termasuk bagian tanah ladang perkara Perdata No. 104/PDT.G/1992/PN.MDO. yang telah diletakkan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 6 Mei 1992 dan Jual Beli tersebut dilakukan perkaranya masih dalam pemeriksaan tingkat Kasasi MA. R.I No. 565 K/PDT/1994 diputus tanggal 30 Januari 1996;7. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya tidak berhak atas 11 (sebelas) bidang tanah ladang sengketa tersebut pada angka 9.1 s/d 9.11 gugatan, tanah mana terduduk ditempat bernama ? BAHU PANTAI ? dahulu wilayah Desa Tateli, sekarang Desa Tateli Weru, Kecamatan Mandolang Kab Minahasa, merupakan bahagian dari keseluruhan tanh sengketa seluas 24 tek tek adalah milik penggugat penggugat dan Tergugat III, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mnanado tanggal 26 Januari l993 No.104/Pdt.g/l992/Pn.Mdo, jo putuan Pengadilan Tinggi Manado tangal 20 Agustus 1993 No.91/Pdt/l993/PT.Mdo jo putusan MARI tanggal 30 Januari l996 No.565 K/K/PDT/l994, yang dieksekusi tanggal 22 Februari l997 sesuai berita acara eksekusi pengosongan No.104/BA PDT.G/l992/PN.MDO ;8. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah ladang sengketa tersebut pada angka 9.1 s/d 9.11 gugatan yang dibeli oleh Tergugat I dan II dari Tergugat tergugat dahulu yang alah perkara dan tereksekusi atau yang mendapat hak daripadanya secara tidak sah, adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan perkara perdata No.104/Pdt.G/l992/PN.Mdo yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 6 Mei l992 jo putusan No.91/pdt/l993/PT.Mdo jo putusan No.565 K/PDT/l994 dieksekusi pada tanggal 22 Febrauri l997 seseuai berita acara pengosongan No/104/B.A.PDT.G/l992/Pn.Mdo tanggal 22 Februari l997 ;9. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan II tidak dapat diketegorikan sebagai pihak ketiga atau pembeli beritikad baik yang dilindungi oleh hukum, karena membeli 11 (sebelas) bidang tanah sengketa pada angka 9. 1 s / d 9. 11 tersebut yang menjadi objek Sitaan perkara Perdata No. 104/Pdt.G/1992/PN.Mdo; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk tidak masuk dan menguasai tanah ladang sengketa tersebut, karena Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Manado berdasarkan Berita Acara Eksekusi No. 288/Pdt.V/1996/PN.Mdo, tanggal 20 September 2012, dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado tanggal 06 September 2012 No. 288/Pdt.V/1996/PN.Mdo, Tentang Tim Pelaksana Eksekusi adalah tidak sah dan batal demi hukum;11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI ;- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;- Menghukum Tergugat I,II dan XXVII dalam konpensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar segala biaya perkara yang timbul, yaitu sebesar Rp.5.196.000,-(lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1730 K/Pdt/2017
Pertama : 139/Pdt/G/2015/PN Mnd
Statistik14886