Putusan PN SINGKAWANG Nomor -17/PDT.G/2016/PN.SKW |
|
Nomor | -17/PDT.G/2016/PN.SKW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arie Hazairin |
Hakim Anggota | - P.h.h. Patra Sianipar, - Yayu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABULKAN |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Surat Penyerahan tertanggal 16 April 2010 dari SIAU SJAK LONG kepada Penggugat (SIAU TJHIN KHUI) atas objek penyerahan adalah sebidang tanah seluas 4.250 m yang terletak di Jalan Gunung Besi Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang Kalimantan Barat dengan Nomor Register: 593/SP/175/Bang tanggal 19/4/2010, dengan batas-batas sebagai berikut:- Batas Utara : berbatasan dengan Cong Fat Khung- Batas Timur : berbatasan dengan Jalan Tembok (sekarang Jalan Gunung besi)- Batas Selatan : berbatasan dengan Ng Kui Min- Batas Barat : berbatasan dengan Siau Chin Fosah dan berkekuatan hukum;3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV untuk segera menyerahkan objek perkara yaitu tanah sengketa masing-masing:? Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat I yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek);? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;? Sebelah Utara berbatasan dengan Djap Siat Pa (bukti P-12);? Sebelah Selatan berbatasan dengan Cong Fat Khun;? Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat III yang terletak di Jalan Gunung Besi/Lirang Rt. 50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek);? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;? Sebelah Utara berbatasan dengan Penggugat;? Sebelah Selatan berbatasan dengan Tergugat IV;? Objek perkara yang dikuasai oleh Tergugat IV yang terletak di Jalan Gunung Besi/ Lirang Rt.50 Rw.8, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang dengan batas-batas:? Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Gunung Besi (Lirang/proyek);? Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat;? Sebelah Utara berbatasan dengan Tergugat III;? Sebelah Selatan berbatasan dengan bangunan rumah dinas sekolah/Penggugat;dalam keadaan kosong kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat lII dan Tergugat IV secara sendiri-sendiri untuk membayar untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonvesi / Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvesi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Menghukum Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV dalam Konvensi / Para Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.276.000,- (tiga juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2421 K/Pdt/2017
Banding : 11/PDT/2017/PT KALBAR
Peninjauan Kembali : 986 PK/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2016/PN.Skw
Statistik12812