Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 85/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2015/PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Seti Handoko, Danagung Kusumo Nugroho |
Panitera | Aria Widia.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa NORMAN Bin UWANGK ( Alm ) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ??? ;-------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun 6 ( enam ) bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;---------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------- 2 ( dua ) poket shabu yang terbungkus dalam plastik bening yang terbungkus tisu warna putih ;--------------------------------------------------------- 2 ( dua ) buah korek gas ;------------------------------------------------------------ 1 ( satu ) buah Bong yang terbuat dari botol kaca ;---------------------------- 1 ( satu ) buah pipet yang terbuat dari kaca ;------------------------------------ 1 ( satu ) buah celana panjang jeans warna biru Merk Got Rock.;--------- 2 ( dua ) buah sedotan warna putih;------------------------------------------------ 1 ( satu ) buah handphone merk nokia warna merah type 168;-----------Dipergunakan dalam berkas perkara Hj. Novi Alisiya binti Hasan;----------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2015/PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2015/PN Sdw
Statistik386