Putusan PN Andoolo Nomor 44/Pid.B /2015/PN.Adl |
|
Nomor | 44/Pid.B /2015/PN.Adl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN Andoolo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Eliz Rhami Zudistira, Musafir |
Panitera | Irnais |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa IDRIS SYAM alias IDRIS bin SYAMSUL ALAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penadahan berlanjut??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IDRIS SYAM alias IDRIS bin SYAMSUL ALAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia cross over warna putih Putih No. Polisi DT 1153 BB besarta STNK mobil ;- 1 (satu) bilah pisau besi stenliss dengan panjang mata pisau 24 cm dan lebar mata pisau 4,7 cm dan gagang terbuat dari kayu besarta sarungnya yang tebuat dari pipa paralon- 1(satu) bilah parang dengan panjang mata parang 39,9 cm dan lebar mata pisau 3,7 cm- 1 (satu) lembar terpal plastik warna biru dengan ukuran panjang 4 meter dan lebar 3 meter- 1(satu) potongan tali berukuran besar dengan panjang 105 cm warna biru serta pada tengah tali terdapat sambungan tali- 1(satu) potongan tali berukuran besar dengan panjang 1 m warna biru - 1(satu) potongan tali berukuran kecil dengan panjang 66 cm warna biru - 1(satu) potongan tali berukuran kecil dengan panjang 4 m warna biru serta pada tengah tali terdapat sambungan tali- 1(satu) potongan tali berukuran kecil dengan panjang 6 m warna biru serta pada tengah tali terdapat sambungan tali- 1(satu) potongan tali berukuran kecil dengan panjang 2,43 cm warna biru - 1(satu) potongan tali berukuran besar dengan panjang 1.8 cm warna biru serta pada tengah tali terdapat simpul ikatan- 1(satu) bilah pisau besi stenliss dengan panjang mata parang 23,3 cm dan lebar mata pisau 4,2 cm dilengkapi dengan gagang serta sarung pisau yang terbuat dari kayu- 1(satu) buah timbangan besi gantung seberat 10 kg.Dipergunakan dalam perkara An. Heriyanto dan Mulianto ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B_/2015/PN.Adl.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B_/2015/PN.Adl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B /2015/PN.Adl
Statistik7426