Putusan PT DENPASAR Nomor 10 /Pid.Sus.TPK /2017 /PT DPS |
|
Nomor | 10 /Pid.Sus.TPK /2017 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | .a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Istiningsih Rahayu, Ihat Subihat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut; - Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps yang dimintakan banding sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan Denda sebesar 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika dalam jangka waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 27 Oktober 2017 Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps untuk selebihnya; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara di dua tingkat pengadilan yang pada Pengadilan Banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10_/Pid.Sus.TPK_/2017_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 10_/Pid.Sus.TPK_/2017_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10 /Pid.Sus.TPK /2017 /PT DPS
Pertama : 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Dps
Statistik12983