Putusan PN BANYUWANGI Nomor 54/Pdt.G/2015/PN Bwi |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2015/PN Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 54_WARIS |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 26 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Heru Setiyadi, Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN; |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa Penggugat dan Para Tergugat adalah anak kandung dari Wayan Wingsih;3. Menyatakan hukum bahwa:a. Sebidang tanah milik dengan nama pemegang hak Wayan Wingsih SHM No. 892, Desa Bomo, NIB 12.37.13.04.00884, Surat Ukur tanggal 28 Maret 2001 No. 00083 luas 1.860 M, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Fauzi;Sebelah Timur : Wayan Wingsih;Sebelah Selatan : Sungai;Sebelah Barat : Parmin; b. Sebidang tanah milik dengan nama pemegang hak Wayan Wingsih SHM No. 893 Desa Bomo, NIB 12.37.13.04.00885, Surat Ukur tanggal 28 Maret 2001 No. 00083 luas 7.650 M, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah Utara : Fauzi;Sebelah Timur : Wayan Wingsih;Sebelah Selatan : Sungai;Sebelah Barat : Parmin, adalah harta peninggalan Wayan Wingsih;4. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris satu-satunya yang sah dari almarhumah Wayan Wingsih, yang berhak mewarisi obyek sengketa;5. Menyatakan hukum bahwa Para Tergugat tidak mempunyai hak untuk mewarisi obyek sengketa peninggalan almarhumah Wayan Wingsih karena Para Tergugat /Tergugat I Konvensi telah ninggal kedaton penuh atau tidak lagi menganut agama Hindu dan telah berpindah agama yaitu menganut agama Islam, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi, telah ninggal kedaton terbatas;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.2.424.000,00(dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2824 K/Pdt/2017
Pertama : 54/Pdt.G/2015/PN Bwi.
Statistik515198