- Menyatakan terdakwa Terdakwa I TYO SUSANTO alias SANTO bin SURJA dan terdakwa II ADE ARIPIN alias IPIN bin PANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I TYO SUSANTO alias SANTO bin SURJA tersebut, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan untuk terdakwa II ADE ARIPIN alias IPIN bin PANDI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8530 warna hitam No. Imei A000001C7B4831;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8520 warna hitam No. Imei 252773050986112;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8520 warna hitam No. Imei 3588320477722630,
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8520 warna hitam No. Imei 358408040605302;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8520 warna hitam No. Imei 353487046168797 ;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 8520 warna putih No. Imei 3515050552115808;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 9320 warna putih No. Imei 355570058025308;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 9320 warna putih No. Imei 354760054773826;
- 1 (satu) unit hand phone merk Backberry 9790 warna putih No. Imei 354091053537636;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung model GT-S3570 warna putih No. Imei 35339/05/126623/2;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung model GT-S7262 warna putih No. Imei 352921/06/785437/3;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung model GT-S7390 warna putih No. Imei 35172/05/0534/92/8;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung model SM-G350 warna putih No. Imei 358495/05/695013/2;
- 1 (satu) unit hand phone merk Nokia model 610 warna biru kombinasi hitam No. Imei 35931303044820888;
- 1 (satu) unit hand phone merk MHO model 950 warna Merah kombinasi hitam No. Imei 862123020543770;
- 1 (satu) unit hand phone merk Smartfren model EG98 warna putih kombinasi hitam No. Imei 8621233020543770;
- 1 (satu) unit hand phone merk Oppo type R1001 warna hitam No. Imei 355137044980416;
- 1 (satu) unit hand phone merk Evecross model C5L warna putih kombinasi merah jambu No. Imei 356915056791949;
- 1 (satu) unit hand phone merk Evercross model VI6 warna hitam kombinasi merah No. Imei 358210058580369;
- 1 (satu) unit hand phone merk Cross model A89 warna hitam No. Imei 300912120127835;
- 1 (satu) unit hand phone merk Pluto Neo model Mi407 warna silver kombinasi hitam No. Imei 356726044847523 ;
- 1 (satu) unit hand phone merk XCom model i3 warna silver kombinasi hitam No. Imei 356027080021986;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung warna hitam No. Imei 35538910613355029 ;
- 1 (satu) unit Calculator merk COX 3012warna hitam kombinasi silver;
- 4 (empat buah kartu perdana AXZ HFTZ dengan nomor 083807613068, 083807613076, 083807613077,083807613078;
- 6 (enam) buah battery hand phone merk Nokia;
- 2 (dua) buah battery hand phone merk Royal;
- 2 (dua) buah battery hand phone merk Stregth;
- 1 (satu) buah battery hand phone merk Life Future ;
- 1 (satu) buah battery hand phone merk Mito;
- 1 (satu) buah battery hand phone merk Asus;
- 1 (satu) buah battery hand phone merk ADSS Gold.;
- 1 (satu) unit sepeda motor spm Honda Supra X Nopol D-6396-CM;
Putusan PN CILACAP Nomor 172/Pid.B/2018/PN Clp |
|
Nomor | 172/Pid.B/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdan Saripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cokia Ana Pontia O., Hakim Anggota Vilia Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Duriman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Semuanya dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi Sulaiman Rosyid; Dikembalikan kepada terdakwa Ade Aripin; 6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 172/Pid.B/2018/PN Clp
Statistik432