- Menyatakan Terdakwa Dedek Sulaiman Bin Umar Bakti Pgl. Dedek tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17(tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan :
- 1 (satu) paket besar Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klim warna bening.;
- 4 (empat) paket sedang Narkotika jenis shabu dibungkus plastic warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk camry.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna ungu yang melekat dengan nomor SIM 1 : 082287943931 dan nomor SIM 2 : 081991377761;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia 105 warna hitam yang melekat kartu SIM dengan nomor : 085263810031.
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 61/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2019/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hery Cahyono |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Junter Sijabat, hakim Anggota 2: Isnandar Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisah Hanim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1169 K/PID.SUS/2020
Pertama : 61/Pid.Sus/2019/PN Tjp
Statistik9817