Putusan PTA SEMARANG Nomor 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
|
Nomor | 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 12 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ibrahim Kardi |
Hakim Anggota | H. Masruyani Syamsuri, H. R. Manshur |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima ;-------2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Temanggung nomor 0914/Pdt.G/2012/PA. Tmg, tanggal 14 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Rajab 1434 Hijriah dalam Konpensi dengan perbaikan amarnya berbunyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI :-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon :----------------------------------------------2. Menetapkan memberi kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i kepada Termohon di hadapan Pengadilan Agama Temanggung;------3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Temanggung untuk mengirimkan salinan Penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Temanggung untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; ----------------------------------4. Menetapkan hak asuh anak atas nama ANAK PEMOHON DAN TERMOHON, umur 1 tahun 4 bulan kepada Pemohon ;------------------------5. Menghukum Termohon untuk menyerahkan anak kepada Pemohon ; -----DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan dalam Rekonpensi Pengadilan Agama Temanggung Nomor : 0914/Pdt.G/2012/PA.Tmg. tanggal 4 Mei 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1434 Hijriyah dengan mengadili sendiri :-------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian : --------2. Memerintahkan kepada Terbanding / Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan kepada Pembanding / Penggugat Rekonpensi sebagi berikut :------------------------------------------------------------------------------------ Nafkah madliyah ( lampau ) sejak bulan April 2011 sampai dengan Juli 2012 selama 14 bulan x Rp. 1.000.000,- = Rp. 4.000.000,-- Nafkah iddah 3 bulan x Rp.1.000.000,- = Rp. 3.000.000,-- Mut?ah = Rp. 10.000.000,- 3. Menyatakan gugatan Rekonpensi poin 3 tidak dapat diterima;----------------4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;-DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;---------------------------------------------- Membebankan kepada Terbanding / Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 441.000,- ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 170/Pdt.G/2013/PTA.Smg
Pertama : 0914/Pdt.G/2012/PA.Tmg
Statistik6324