- Menyatakan Terdakwa Budi Kriswidianto alias Jamil bin Tino, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik kecil berpelekat dibalut dengan kertas grenjeng, tisu dan potongan plastik warna hitam dengan berat kotor sekira 0,38 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu yang belum dirakit;
- 1 (satu) buah HP merk Lenovo warna putih beserta simcard paketan data;
- 1 (satu) buah sepeda motor Honda Grend warna putih No. Pol AD 3720 GM beserta kunci kontaknya.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 84/Pid.Sus/2018/PN Krg |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2018/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Hakim Anggota 1: Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 226/Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 84/Pid.Sus/2018/PN Krg
Statistik378