Putusan PN MAKASSAR Nomor 1861 / Pid.B/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 1861 / Pid.B/2012/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suprayogi |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Maringan Marpaung |
Panitera | - Justiah Said |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Baharuddin,SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan???;; 2. Menghukum Terdakwa Baharuddin,SH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan barang bukti berupa :1. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 01 Oktober 2004 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 50.000.000,- buat pembayaran dana awal harga sebidang tanah seluas 8400 m2 yang diterima oleh Haeruddin.2. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 02 Oktober 2004 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 10.000.000,- buat pembayaran angsuran II harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH.3. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 25 November 2004 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 25.000.000,- buat pembayaran angsuran III harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH.4. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 09 Desember 2004 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 24.000.000,- buat pembayaran angsuran IV harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH 5. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 29 Desember 2004 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 5.000.000,- buat pembayaran angsuran V harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH.6. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 13 Januari 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 5.000.000,- buat pembayaran angsuran VI harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH 7. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 25 Januari 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 40.000.000,- buat pembayaran angsuran VII harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH 8. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 02 Pebruari 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 16.000.000,- buat pembayaran angsuran VIII harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang ditandatangani oleh penerima uang namun tidak tercantum nama penerima uang.9. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 06 Maret 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 9.000.000,- buat pembayaran angsuran IX harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang ditandatangani oleh penerima uang namun tidak tercantum nama penerima uang.10. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 07 April 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 25.000.000,- buat pembayaran angsuran X harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH 11. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 02 Juni 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 25.000.000,- buat pembayaran angsuran XI harga sebidang tanah seluas 8400 m2 di Kel. Sudiang, Kec. Biringkanaya Makassar yang diterima oleh Baharuddin, SH.12. Kwitansi tanda terima uang tertanggal 13 Juni 2005 dari Drs. Alimuddin sejumlah Rp. 3.000.000,- buat pembayaran PBB tanah Sudiang yang diterima oleh Haeruddin, S13. Surat perjanjian jual beli tanah tertanggal 01 Oktober 2004 antara Haeruddin selaku penjual dengan Drs. Alimuddin selaku pembeli.Dikembalikan kepada Drs. Alimuddin14. Surat kuasa tertanggal 1 September 2004 atas Haeruddin Sjafioeddin selaku pemberi kuasa dan Baharuddin, SH selaku penerima kuasa.15. Kwintasi tanda terima uang tertanggal 13 Juli 2005 dari Baharuddin, S sejumlah Rp. 86.000.000,- buat pengembali dana cicilan tanah lokasi lakkang Sudiang, dana dari Alimuddin yang diterima dari Haeruddin, SDikembalikan kepada Haeruddin Sjafioeddin5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2013 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1861 / Pid.B/2012/PN.Mks
Statistik432