Putusan MS LHOK SUKON Nomor 98/Pdt.G/2018/MS.Lsk |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2018/MS.Lsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M. Wali Syam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Nurul Hadi, M.e.i Br Hakim Anggota Wafa |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menetapkan Harta Bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1 1 (satu) petak tanah pekarangan seluas 399 M2 (tiga ratus tiga puluh sembilan meter persegi), dan satu bangunan rumah permanen diatasnya yang terletak di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabuaten Aceh Utara dengan batas-batasnya:Sebelah Utara : dengan Lorong Rezeki; Sebelah Selatan : dengan tanah pekarangan Adnan; Sebelah Timur : dengan tanah pekarangan Chatijah; Sebelah Barat : dengan tanah pekarangan Usman;2.2. 1 (satu) buah Bangunan Rumah Permanen diatas tanah milik orang tua Tergugat, yang terletak di Gampong Meunasah Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, dengan batas-batasnya:Sebelah Utara : dengan Lorong Rumah Sekolah; Sebelah Selatan : dengan Ruko H. Cut; Sebelah Timur : dengan Rumah Hj. Mariani; Sebelah Barat : dengan Rumah Sekolah SD Krueng Geukuh.2.3. 1 (satu) Buah Mobil Jenis Jazz, Tahun 2013, BL 541 FN, Warna Silver; 2.4. 1 (satu) buah Sepeda Motor, Jenis Yamaha Mio, Tahun 2009, BL 4187 QM, Warna Merah;2.5. Alat Perabotan Rumah Tangga, antara lain adalah sebagai berikut:1 (satu) buah Lemari Sekat Ruang Tamu;1 (satu) buah Lemari Sekat Ruang Keluarga;1 (satu) buah Lemari Gantung Dapur Bersih dan minibar;1 (satu) buah Lemari Gantung Dapur Kotor;1 (satu) buah Lemari Pakaian Dikamar Utama;1 (satu) buah Lemari Pakaian Lama;1 (satu) buah Tempat Tidur Kamar Utama;1 (satu) buah Tempat Tidur Kamar Anak;1 (satu) buah Tempat Tidur Kamar Tamu;1 (satu) buahTualet Meja Higs Kamar Utama;1 (satu) buah Kursi Utama;1 (satu) buah Meja Ketapang;1 (satu) buah Kursi Panjang (amben);1 (satu) buah Meja Makan Jepara;1 (satu) buah Meja Makan Biasa;1 (satu) buah Rak Piring;1 (satu) buah Kulkas;2 (dua) buah Kompor Gas;1 (satu) buah Dispenser;1 (satu) buah Mesin Cuci;1 (satu) buah Tutup Sadang Saji;1 (satu) buah Youngma;1 (satu) buah Kipas Angin;1 (satu) buah Tempat Majalah;1 (satu) buah Ukurian Hiasan Dinding Jepara 3;1 (satu) buah Meja Sudut Laci Sut Jepara;1 (satu) buah Lampu Minibar;1 (satu) buah Lampu Hias Kristal Ruang Tamu;2 (satu) Unit Tempat Lampu Kristal/ Gantungan yang ditempat Plafon;1 (satu) buah Meja Kopi;1 (satu) buah Lampu Sudut Panjang Jepara;1 (satu) buah Tempat Aqua Gelas Jepara;1 (satu) buah AC dikamar;Gorden yang ada dirumah;Hiasan Pecah Belah yang ada dalam Lemari Tamu dan Keluarga;Piring dan Gelas serta Pecah Belah yang ada didapur;Pot Bunga yang ada dihalaman rumah;Pot Bunga yang ada didalam rumah;Toples Kue yang ada dalam rumah;2 (dua) unit Mesin Fhotocopy beserta ATK dan Peralatan-peralatan lainnya, dan 3 (tiga) Unit Compiuter serta 2 (dua) Unit Printer; merupakan aset dan modal usaha toko Fhotocopy;Ambal yang ada didalam rumah;3. Menetapkan dan menyatakan harta bersama tersebut sebagaimana pada diktum 2.1 dan 2.5 di atas (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sebanyak (setengah) bagian lagi untuk Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;4. Menetapkan dan menyatakan hutang bersama antara Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. Rp. 143.000.000,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah);5. Menetapkan dan menyatakan hutang bersama sebagaimana dalam diktum poin 4 diatas masing-masing ditanggung (setengah) oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan (setengah) oleh Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;6. Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan atau siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2.1 sampai dengan dan 2.5, secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan hak bagian Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut sesuai dan sebesar hak bagiannya yang telah ditetapkan di atas dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (natura),maka dilelang dimuka umumoleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya (setengah) bagian untuk Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sisanya (setengah) bagian untuk Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar dan menyerahkan hutang sebesar (setengah) sebagaimana dalam diktum 4 diatas kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang pembayarannya dapat dibebankan pada harta bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 8. Menyatakan tidak dapat diterima dan menolak selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menetapkan dan menyatakan hutang bersama pinjaman kredit PT. Bank Aceh antara Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 181.515.642,- (seratus empat puluh tiga juta rupiah);3. Menetapkan dan menyatakan hutang bersama sebagaimana dalam diktum poin 1 diatas masing-masing ditanggung (setengah) oleh Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan (setengah) oleh Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar masing-masing (seperdua) dari jumlah biaya perkara ini, seluruhnya Rp. 8.016.000,- (delapan juta enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pdt.G/2018/MS.Lsk
Statistik4617