Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 224-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 224-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | L.m. Hutabarat, Mh Letnan Kolonel Chk Nrp 11980001820468 |
Hakim Anggota | Khairul Rizal, Letnan Kolonel Chk Nrp 1930002390165, Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Herman Untung Kopda NRP 635840, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok penjara selama : 10(sepuluh) bulan.Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana tambahan : Dipecat dari Dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat :a. 2 (dua) lembar Surat kepala BNNK Gunung Sitoli Nomor : R/221/III/Cm.01/2016/BNNK-GS tanggal 15 Maret 2016 tentang penyampaian hasil tes urine yang salah satunya atas nama Kopda Herman Untung NRP 635840 Ta Mudi Kodim 0213/Nias.b. 2 (dua) lembar surat dari Kepala BNNK Gunung Sitoli Nomor : R/528/V/Ka/Cm.01/20016/BNNK-GS tanggal 19 Mei 2016 tentang Laporan pelaksanaan Tes Urine. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 224-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 341 K/MIL/2017
Pertama : 224-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 56-K/PMT-I/BDG/AD/II/2017
Statistik4920