Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 364 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 364 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PIMPINAN PERUSAHAAN UD. SUMBER BETA tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mnd. tanggal 13 September 2017, sehingga amarnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah menurut hukum, hubungan kerja antara Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III dan atau hubungan dengan Tergugat putus sejak putusan a quo dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai hak-hak Normatif serta hak-hak lainnya kepada Para Penggugat, sebesar Rp95.680.000,00 (sembilan puluh lima juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses selama 3 (tiga) bulan;5. Menyatakan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa Mobil Luxio berwarna Silver dengan Nomor : Pol: L 1658 ZV milik Tergugat, apabila Tergugat tidak penuhi putusan a quo;6. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 364_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 364_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 364 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mnd
Statistik2215