- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor :252/Pid.B/2015/PN. Bpp tangga l4 April 2017 yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ACHMAD Bin DAIM (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara atas nama Achmad Bin Lamijo tertanggal 21 Juli 1988 ;
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pelepasan Hak dari Achmad Bin Lamijo kepada Drs. Djakiman BcHK tertanggal 24 Agustus 1994;
- 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.183 Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara;
- 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.557 Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara;
- 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.646 Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara;
- 1 (satu) buah Buku Tanah Hak Guna Bangunan No.647 Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 57/PID/2016/PT SMR |
|
Nomor | 57/PID/2016/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota |
Rthur Hangewa, agung Suradi |
Panitera | - Sakrani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnakan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID/2016/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 57/PID/2016/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 639 K/Pid/2020
Banding : 57/PID/ 2016/PT SMR
Statistik10838