- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fadeo bin Amri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Wira Riska, SP binti Mustafa) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bengkayang;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar terhadap Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi segera sebelum ikrar talak diucapkan di depan Sidang Pengadilan Agama Bengkayang, berupa:
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp4.000.000,-(empat juta rupiah);
- Nafkah iddah perbulan sejumlah Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 3 bulan sejumlah Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak yang bernama Faris Gibran Sulthanik bin Fadeo, lahir pada tanggal 23 April 2011 dan Fatara Akbar binti Fadeo, lahir pada tanggal 08 Agustus 2013 berada dibawah hadhanah Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan memerintahkan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi menjumpai anak tersebut sewaktu-waktu atau pada hari-hari yang disepakati;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 3 minimal sejumlah Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun) dengan kenaikan 10% per tahun;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA BENGKAYANG Nomor 11/Pdt.G/2020/PA.Bky |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2020/PA.Bky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Tunggal Muhammad Lukman Hakim |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Tunggal Muhammad Lukman Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Yayuk Nurul Afidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2020/PA.Bky.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2020/PA.Bky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2020/PA.Bky
Statistik5536