Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 32-K/PMT-I/BDG/AD/II/2018 |
|
Nomor | 32-K/PMT-I/BDG/AD/II/2018 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Sugeng Sutrisno |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karokaro, Kolonel Chk K Roza Maimun |
Panitera | Suryani Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN SEMENTARA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Dedi Gunawan, Praka NRP 31070866170786. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 215-K/PM I-02/AD/XI/2017 tanggal 18 Desember 2017 sekedar mengenai pidana pokoknya sehingga amar Putusannya menjadi sebagai berikut :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 215-K/PM I-02/AD/XI/2017 tanggal 18 Desember 2017 untuk selebihnya 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan. |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32-K/PMT-I/BDG/AD/II/2018.zip
- Download PDF
- 32-K/PMT-I/BDG/AD/II/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215-K/PM.I-02/AD/XI/2017
Kasasi : 183 K/Mil/2018
Banding : 32-K/PMT-I/BDG/AD/II/2018
Statistik5231