- DALAM KONPENSI :
- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi pihak Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya .
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian .
- Menyatakan 1). SUZANNA GABRIELLE POLANA, 2). VANESA WIRATAMA, dan 3). REZA WIRATAMA adalah ahli waris yang sah dari Oey Khek En;
- Menyatakan sebidang tanah bersertifikat Hak Milik No. 35/Desa Mekarsari, Gambar Situasi No. 7106/1994, seluas 2200 M2 terletak di Blok Pasir Kihiyang, Jl. Raya Padalarang- Cisarua, Desa Mekarsari, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung sebagaimana dalam posita point 1 di atas adalah sah milik Para Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum:
- Menyatakan bahwa Sertifikah Hak Milik ( SHM ) Nomor : 00335/desa Mekarsari atas nama Herry Sukarjono Rachmad tertanggal09 /01/2015 yang diterbitkanoleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat (Turut Tergugat III), beserta segala dokumen dan surat serta proses yang mendasari terbitnya sertifikat tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum .
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan atau siapa saja yang menguasai dan memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sekaligus tanpa syarat apapun juga dalam keadaan baik dan terpelihara terhadap sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa dalam perkara inikepada Penggugat , yakni tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM ) nomor ; 00335 /desa Mekarsari luas : 1400 M2 , dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah milik Wardi
- Sebelah selatan : Jalan Padalarang
- Sebelah barat : tanah milik Suzana Gabrielle Polana
- .Sebelah timur : tanah milik Dahlan .
- Menghukum Tergugat I, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selebihnya .
- DALAM REKONPENSI :
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 49/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suprapti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Dinarto, Hakim Anggota Itong Isnaeni Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Darmawan Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.441.000.00 (empat juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 894 PK/Pdt/2021
Pertama : 49/Pdt.G/2018/PN Blb
Statistik15872